Tata cara pengurusan jenazah menurut islam
pendidikanbersama.com, setiap manusia di muka bumi ini akan mengalami kematian. Tidak ada yang abadi kecuali sang Pencipta alam semesta yaitu Allah SWT.
Kematian merupakan rahasia sang Pencipta dan tidak akan ada manusia yang mengetahui kapan ajal mereka datang.
Namun, sebelum itu terjadi kalian harus mempersiapkan diri untuk menghadapinya dengan memperbaiki diri.
Nah, dalam artikel ini saya akan membahas tentang bagaimana pengurusan jenazah orang yang sudah mati.
Setiap jenazah pasti akan di kuburkan, di sinilah peran keluarga dalam mengurus sang jenazah.
Sebelum kalian masuk ke materi tata cara pengurusan jenazah menurut islam. Ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui , sebagai berikut.
Baca juga:Tips dan doa agar wanita cepat mendapatkan jodoh
1. Pengertian pengurusan jenazah
Jenazah berasal dari kata Arab, yaitu janazah yang berarti " Sebutan untuk mayat atau mayyit( seseorang yang sudah meninggal) ". Hak-hak orang yang meninggal di atur oleh agama Islam dalam pengurusan jenazah.
Pengurusan jenazah adalah perilaku mengurus jenazah mulai dari memandikan mengalami, menyalatkan, dan memakamkan.
Hal ini di lakukan sebagai wujud dari upaya memuliakan manusia sebagai hamba Allah SWT. Karena manusia adalah satu-satunya mahkluk yang paling di muliakan oleh Allah SWT, dari mahkluk ciptaannya yang lain baik ketika masih hidup maupun sudah meninggal.
2. Hukum pengurusan jenazah
Umat islam hukumnya fardu kifayah untuk mengurus jenazah baik dari kalangan umat islam maupun non-muslim.
Pengertian hukum kifayah adalah bentuk kewajiban yang di bebankan kepada umat Islam secara kolektif dan memenuhi asas ketercukupan.
Artinya, tidak akan mendapat ancaman dosa jika sebagian umat islam telah mengurusi pengurusan jenazah tersebut.
3. Kriteria jenazah yang wajib di urus oleh umat islam
Jenazah yang wajib di urus oleh umat islam adalah jenazah umat islam. Sedangkan jenazah orang non-muslim, umat islam tidak wajib untuk mengurusnya secara islami.
Artinya, tetap diurus proses pengurusan jenazahnya, tetapi tidak sampai di salatkan.
Tidak semua jenazah umat islam wajib diurus oleh umat islam secara sempurna.
Ada beberapa jenis jenazah yang tidak di wajibkab sempurna pengurusnya yaitu antara lain:
- Jenazah umat islam mati syahid di dalam peperangan.
- Jenazah bayi yang keguguran dan belum sempurna bentuknya.
- Jenazah umat islam yang hilang atau tidak di temukan, seperti:tenggelam dan sejenisnya.
- Jenazah umat islam yang rusak berat karena kecelakaan atau hangus terbakar, tidak di mandikan tetapi cukup tayamun atau di sesuaikan dengan kondisinya.
Setelah membaca hal di atas, sekarang kita akan membahas inti artikel dalam tata cara pengurusan jenazah menurut islam.
Untuk mengurus jenazah umat islam secara baik dan benar, ajaran Islam telah mengatur secara terperinci.
Tata cara tersebut harus di lakukan secara urut sesuai jenis kegiatan mulai dari kegiatan memandikan, mengkafani, menyalatkan sampai proses pemakaman jenazah.
Tata cara mengurus jenazah yang perlu di lakukan secara urut oleh umat islam terhadap jenazah umat islam meliputi;
Baca juga:Manusia Yang Paling Berpengaruh Di Era Modern - Selain Nabi Muhammad SAW
1. Memandikan jenazah
Memandikan jenazah adalah menyucikan dan membersihkan jenazah dari najis dan kotoran yang menempel pada tubuh jenazah sehingga jenazah berada dalam keadaan suci.
Hukum memandikan jenazah adalah fardu kifayah. Umat islam yang hendak memandikan jenazah orang islam, juga wajib memenuhi syarat secara khusus, yaitu;
- Balig dan berakal.
- Niat memandikan jenazah.
- Terpercaya, artinya memahami ketentuan memandikan jenazah dan mampu merahasiakan aib jenazah.
Tidak semua orang di syariatkan memandikan jenazah orang islam, kecuali orang-orang tertentu saja,yaitu;
- Jika jenazahnya laki-laki, maka yang memandikannya adalah laki-laki. Mereka yang di beri wasiat sebelumnya, kemudian bapaknya, kakeknya, keluarga terdekat, dan mahram dari pihak laki-laki. Namun, seorang istri boleh memandikan jenazah suaminya atau sebaliknya.
- Jika jenazahnya perempuan, maka yang utama memandikan adalah ibunya, neneknya, dan keluarga dekatnya yang perempuan serta suaminya.
- Jika jenazahnya adalah seorang anak, maka laki-laki dan perempuan boleh memandikannya. Akan di utamakan dari kalangan keluarganya yang memandikan.
- Jika jenazahnya perempuan dan tidak di temukan seorang perempuan pun selain jenazah tersebut maka jenazah tersebut tidak perlu di mandikan. Cukup di tayamumkan saja oleh orang-orang yang berada di sekitarnya. Hal itu juga berlaku untuk jenazah laki-laki.
2. Mengafani jenazah
Mengafani jenazah berarti membungkus jenazah dengan kain kafan. Mengafani jenazah di lakukan setelah jenazah di mandikan secara sempurna. Hukum mengafani jenazah adalah fardu kifayah.
Jumlah lapisan kain kafan yang di gunakan berjumlah ganjil. Bila laki-laki berjumlah 3 lapisan kain sedangkan perempuan 5 lapisan kain. Serta mengunakan tali sejumlah 5 helai, dengan perincian; untuk ujung kepala, dada, perut, paha, dan ujung kaki.
Secara umum, cara mengafani jenazah laki-laki dan perempuan memiliki kesamaan. Adapun perbedaan hanya terletak pada jumlah dan bentuk kain kafan.
Cara-cara tersebut adalah sebagai berikut, yaitu;
- Membentangkan kain kafan sehelai demi sehelai. Setiap sehelai di taburi dengan wangi-wangian, seperti; minyak wangi, kapur barus, daun bidara, dan sejenisnya.
- Mengangkat dan meletakkan jenazah di atas kain kafan dalam keadaan tertutup dengan kain.
- Menyelamatkan kain kafan bagian kanan di atas kain kafan sebelah kiri secara urut, dari lembar kafan satu sampai kafan selanjutnya.
- Mengikat jenazah dengan lima tali yang telah di persiapkan di bawah kain kafan dan di lepas setelah sampai ke lubang lahad.
3. menyalatkan Jenazah
Menyalatkan jenazah berarti melakukan salat untuk jenazah dengan cara melakukan empat takbir. Salat jenazah hukum nya fardu fikayah, baik untuk jenazah perempuan maupun untuk jenazah laki-laki.
Setiap orang Islam berhak menyalatkan jenazah, tetapi ada yang paling berhak menyalatkan jenazah, yaitu;
- Orang di wasiatkan, dengan syarat orang di wasiatkan bukan orang fasik atau ahli bida'ah.
- Ulama atau pemimpin agama.
- Orang tua si mayat, kakek nenek dan garis silsilah keluarga yang masih hidup di atasnya.
- Anak-anak si mayat dan garis silsilah keturunannya ke bawah yang masih hidup seperti cucu, cici, dll.
- Keluarga terdekat.
- Kaum muslimin.
4. Memakamkan Jenazah
Memakamkan jenazah merupakan kegiatan terakhir dalam mengurus jenazah. Memakamkan jenazah berarti memasukkan jenazah ke liang lahad dan menimbunya dengan tanah hingga penuh.
Baca juga:Soal jodoh, Islam Masi Tertinggal Jauh dibandingkan Kristen-Aplikasi jodoh Kristen
Nah, bagaimana apa kalian sudah memahami tentang tata cara pengurusan jenazah menurut islam.
Jadi, dapat di simpulkan bahwa menyakiti mayat dengan merusak jasad atau kuburannya itu perbuatan dosa.
Karena sama saja seperti menyakitinya ketika ia masih hidup.
Ini bukti bahwa islam sangat memuliakan manusia baik ketika masih hidup bahkan ketika seseorang sudah meninggal.